(031) 7670255 Senin - Jumat 08:00-16:30 Sabtu 08:00-12:00 Gunungsari Indah Blok AB no. 50, Kedurus, Karang Pilang, Surabaya
TDP
No. 13.01.1.46.12356
SIUJK
No. 188.4/791/436.6.2/2016
Konsultasi

Jarak Antar SPBU: Aturan, Kriteria Pertamina, dan Cara Menentukan Lokasi yang Tepat

0

Jarak antar SPBU adalah salah satu pertanyaan pertama yang paling sering muncul saat calon pengelola mulai menimbang lokasi. Menempatkan stasiun pengisian baru terlalu dekat dengan titik layanan yang sudah berdiri akan memunculkan perdebatan: dari sisi kelayakan pasar, kesehatan klaster distribusi, hingga kepentingan masyarakat. Di sisi lain, penduduk banyak wilayah Indonesia Timur mengalami persoalan yang justru terbalik, yaitu titik layanan yang terlalu berjarak jauh satu sama lain. Menimbang pengalaman kami menangani lebih dari 200 proyek SPBU di berbagai daerah, artikel ini membantu anda membaca bagaimana jarak antar SPBU dipandang dari sisi pengaturan, klaster distribusi, dan keselamatan operasi.

Yang perlu dipahami lebih dulu: tidak ada satu angka nasional tunggal dalam peraturan perundangan yang menetapkan jarak minimal antara dua stasiun pengisian. Pengaturannya menyebar di beberapa dokumen: RTRW kabupaten atau kota, penetapan lokasi oleh pemerintah daerah, dan kebijakan penataan jaringan penyaluran yang dijalankan Pertamina bersama BPH Migas. Karena itu jawaban atas pertanyaan soal jarak antar SPBU selalu bergantung pada wilayahnya, dan proses perizinan menjadi pintu untuk memeriksanya.

Kriteria Jarak Antar SPBU yang Digunakan dalam Praktik

Praktik di lapangan biasanya merujuk pada kriteria penataan jaringan yang disusun oleh Pertamina. Berbagai riset sebaran SPBU memakai klasifikasi lima kelompok yang dirujuk dari data tersebut. Klasifikasi ini bukan larangan yang tertulis di peraturan, melainkan cara menilai seberapa rapat jaringan di suatu wilayah. Jurnal riset sebaran SPBU di Kabupaten Gorontalo, sebagai contoh, menggunakannya dan menemukan bahwa sebagian besar pasangan stasiun di wilayah itu berada pada kriteria sangat jauh.

  • Jarak di bawah 2,25 kilometer: sangat dekat
  • 2,25 hingga di bawah 2,5 kilometer: cukup dekat
  • 2,5 hingga di bawah 2,75 kilometer: dekat
  • 2,75 hingga di bawah 3 kilometer: jauh
  • 3 kilometer ke atas: sangat jauh

Cara memakai klasifikasi ini juga perlu tepat. Jarak yang terlihat di peta adalah garis lurus, sementara pengguna kendaraan menempuh jalur tertentu: beberapa ratus meter di peta bisa artinya mengelilingi sungai atau kawasan yang tidak punya akses langsung. Wilayah dengan arus perjalanan antarkota juga menilai jarak berbeda dari wilayah kecil yang padat, karena kebiasaan pengendara ikut menentukan titik pengisian mana yang mereka pilih.

Angka klasterisasi semacam ini menolong calon pengelola membaca posisi, tetapi keputusan akhir tetap lahir dari proses perizinan. Pemerintah kabupaten atau kota menimbang RTRW, ketersediaan lahan, dan kebutuhan warga sebelum mengeluarkan penetapan lokasi. Karena itu dua lokasi dengan jarak antar SPBU yang sama bisa menerima keputusan yang berbeda di dua daerah berbeda. Untuk itu, peta klaster distribusi yang dipakai saat menilai calon titik layanan terbaca sebagai rujukan paling praktis sebelum dokumen perizinan disusun.

Aturan Jarak Pertashop dengan SPBU

BPH Migas memberlakukan batasan yang lebih tegas untuk titik layanan mini. Menurut pernyataan resmi BPH Migas, seharusnya Pertashop berjarak 10 kilometer dari SPBU terdekat dan 5 kilometer dari SPBU mini lainnya. Ketentuan ini lahir karena titik layanan mini dimaksudkan untuk menjangkau wilayah yang belum terlayani, bukan untuk bertumpuk dengan stasiun yang sudah berdiri. Kapasitas penyaluran Pertashop sendiri dibagi dalam kelas mulai dari sekitar 400 liter per hari sampai 3.000 liter per hari, sehingga penempatan idealnya tetap dilihat dari wilayah yang memang belum punya stasiun penuh. Persoalan antara kemitraan Pertashop dan pembukaan SPBU baru di sekitar lokasinya bahkan sempat diangkat dalam rapat dengar pendapat DPR pada 2023, sehingga jarak ini sebaiknya masuk perhitungan sejak hari pertama, bukan setelah izin terbit.

Jarak Aman dari Tangki ke Batas Pagar

Selain jarak antar titik layanan, ada pula jarak internal yang diatur pedoman teknis keselamatan SPBU dari Ditjen Migas ESDM. Salah satu yang paling kerap ditanyakan adalah jarak tangki pendam ke batas pagar SPBU. Pedoman Kepdirjen Migas ESDM 409.K memperkenankan jarak itu dikurangi menjadi minimum 2 meter dihitung dari dinding tangki terluar, dengan syarat ada tembok penahan di pagar pembatas yang tingginya minimum 3 meter dan panjangnya minimum 6 meter. Ketentuan sekecil ini memengaruhi rancangan tata letak SPBU sejak hari pertama, karena lahan sempit punya risiko tidak memenuhi syarat keselamatan. Rancangan yang baik memperhitungkan jarak ini sejak desain awal, bukan memperbaikinya setelah berkas terbit.

Konteks Indonesia Timur: Saat Jarangnya Justru Jadi Persoalan

Di banyak wilayah Indonesia Timur, diskusi jarak antar SPBU kerap perlu dibalik arahnya. Riset di Kabupaten Gorontalo menemukan sebaran stasiun membentuk pola teratur, tetapi jarak antar SPBU di wilayah itu masuk kriteria sangat jauh, sehingga satu titik menanggung beban banyak pengguna. Kondisi serupa terasa sampai akhir 2026 ketika antrean BBM mengular di beberapa titik Sulawesi Tengah dan Gorontalo, sampai ada warga yang mengisi BBM selama berjam-jam. Sifat wilayah kepulauannya menambah kerumitan: pasokan tiba lewat kapal dan mobil tangki yang berlayar antarpulau, jadi menambah stasiun bukan hanya soal memilih titik di peta tetapi juga soal memastikan jalur suplai yang mampu melayainya. Pemerintah menjawab kesenjangan seperti ini lewat program BBM Satu Harga yang kini mencakup ratusan titik penyalur, dengan lebih dari 200 klaster di Papua saja, sementara Pertamina menambah stasiun modular di pelbagai wilayah sebagai cara menutup titik yang belum terlayani tanpa menunggu pembangunan penuh.

Pertimbangan Sebelum Menetapkan Lokasi SPBU

  • Periksa RTRW kabupaten atau kota dan kebijakan penetapan lokasi setempat sebelum menyediakan tanah.
  • Ukur jarak antar SPBU terdekat melalui jalur tempuh kendaraan, bukan garis lurus di peta, karena keduanya bisa menyimpang jauh.
  • Petakan posisi Pertashop di sekitar lokasi agar tidak berbenturan dengan ketentuan jarak titik layanan mini.
  • Sesuaikan pilihan lahan dengan kebutuhan luas lahan SPBU dan jarak internal situs, termasuk kedalaman tangki dan batas pagar.
  • Susun rencana perizinan SPBU sejak awal, karena jawaban atas kelayakan lokasi umumnya lahir dari proses tersebut.

Menilai kelayakan lokasi, mempersiapkan lahan, sampai memenuhi pedoman keselamatan adalah pekerjaan berlapis, dan kesalahan pada tahap awal berat untuk dipulihkan kemudian. Tim PT. Langit Biru Sentosa siap mendampingi dari kajian awal sampai persiapan dokumen pembangunan atau renovasi. Konsultasinya gratis. Silakan hubungi kami dan bicarakan rencana Anda dengan penangani lebih dari 200 proyek SPBU di seluruh Indonesia.

Langit Biru Sentosa's avatar
About the author